PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI
PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI
Kode etik psikologi merupakan ketentuan tertulis yang diharapkan menjadi pedoman dalam bersikap dan berperilaku dalam lingkungan, serta pegangan untuk semua psikolog maupun ilmuwan psikolog, dan bertujuan sebagai standar pengaturan diri seorang psikolog atau ilmuwan psikolog dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
Kasus pelanggaran Kode Etik Psikologi:
1. Pelanggaran Kode Etik Psikolog Harez
Posma, yaitu seorang psikolog (konsultan) yang berkedudukan di fakultas
psikologi, yang tidak seharusnya melakukan pelanggaran berupa manipulasi
data psikologi dan melakukan pencemaran nama baik. Harez Posma melanggar
Pasal 31, mengenai peryataan melalui media, dia tidak seharusnya
mengumumkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik yaitu
sejumlah individu (lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut
dekon-kompatiologi Vincent Liong. Secara terang-terangan Harez Posma
mengakuinya dan mempublikasikan di salah satu mailing list, tanpa rasa
bersalah. Pada akhirnya terjadi perdebatan saling menjelekkan antara Harez
Posma dan Vincent Liong.
Ø Dalam
hal ini, melanggar pasal 11 ayat 1 dan 2 yang menerangkan mengenai masalah
dan konflik personal tidak seharusnya merugikan pihak lain, psikolog
harus menahan diri, bila hal tersebut terjadi segera melakukan konsultasi
professional.
Ø Dan
juga melanggar Pasal 2, Prinsip B/3, mengenai tipuan atau
distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan
fakta-fakta yang tidak benar yang seharusnya tidak dilakukan
psikolog.
Ø Pasal 2
Prinsip C/3, mengenai menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban
professional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan
mereka,berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat
mengarah pada eksploitasi dan dampak buruk. Dalam memberikan pernyataan
dan keterangan atau penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum melalui
berbagai jalur baik lisan maupun tertulis, Ilmuan Psikologi dan psikolog harus
bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan kepada
kepentingan umum dari pada kepada kepentingan pribadi atau golongan.
Psikolog seharusnya memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku
untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna
jasa psikolog. Pernyataan dapat dikategorikan sebagai penipuan
berkenaan dengan jasa/praktek psikologi, kegiatan professional, atau ilmiah.
Apabila psikolog mengetahui bahwa pernyataanya termasuk penipuan atau pemalsuan
terhadap karya mereka atau orang lain, psikolog harus membetulkan
pernyataan tersebut.Harez Posma tidak seharusnya mengumumkan sesuatu yang tidak
bisa dipertanggungjawabkan ke publik yaitu sejumlah individu (lebih dari
satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi Vincent
Liong.
Ø Pasal
2 prinsip E/2,3, mengenai meminimalkan serta menghindari akibat atau dampak
buruk apabila terjadi konflik,karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah
dari psikolog dan atau ilmuan psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak
lain.Dalam hal ini seharusnya psikolog menghargai, menghormati kompetensi
dan kewenangan rekan dari profesi lain (Pasal 19).
Ø Kasus
ini terutama melanggar Pasal 4/3c, karena dengan memanipulasi data berarti
telah bertindak tidak jujur dan tidak objektif serta mengesampingkan
norma-norma keahlian. Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuan Psikologi
dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung
tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta
menyadari konsekuensi tindakannya pendirian Praktik.
2.
Pak andri adalah seorang psikolog yang
memiliki izin praktek di jakarta, dalam paktek yang dilakukan memberikan
konseling serta intervensi psikologi pada kliennya. Untuk menaikkan pamor
psikologinya, dia mengaku pernah memberikan semacam konseling kepada agnes
monica, sehingga agnes bisa terkenal sampai sekarang. Menurut pak andry, agnes
monica dulu adalah orang yang rendah diri dan tidak punya cita-cita yang jelas.
Pak Andry juga mempublikasikannya kepada media melalui akun twitter dan blog
pribadinya tentang hasil konsultasi agnes monica dengannya, padahal setelah
dikonfirmasi dengan agnes monica,agnes monica mengatakan bukan klien dari pak
andry dan mengatakan tidak pernah melakukan konsultasi dengan pak andry.
Ø Pak
Andry telah melakukan pelanggaran terkait dengan pernyataannya di media
elektronik (blog dan twitter), yaitu dengan memberikan keterangan palsu untuk
menaikkan pamornya dalam praktek psikologi. Dia memalsukan jasa dan praktek
psikologi yang diberikan, padahal faktanya agnes monica bukan klien dari pak
andry. Pengakuan pak andry merugikan pihak agnes monica, karena pak andry juga
memalsukan konsultasi dari agnes monica, tindakannya tersebut melanggar kode
etik psikologi pasal 28, mengenai
iklan dan pernyataan palsu terkait dengan jasa da praktek psikologi yang telah
diberikan. Seharusnya tidak perlu membuat pernyataan untuk menaikkan pamornya
dengan menumpang dari nama besar agnes monica yang notabenenya seorang artis
terkenal.
3. Psikolog G adalah seorang psikolog
yang memiliki izin praktek secara resmi dari HIMPSI wilayah jawa tengah, dia
juga telah melakukan praktek selama 1 tahun dan menangani beberapa konseling
terkait dengan masalah psikis. Untuk memperkenalkan diri dari masyarakat, psikolog
G bekerjasama dengan biro iklan yang cukup ternama di wilayahnya. Dalam
kerjasamanya, psikolog G memberikan sejumlah uang kepada biro iklan sebagai
kompensasi pemberitaan tentang dirinya. Pihak sponsor menerima tawaran tersebut,
kemudian mengiklankan psikolog G sebagai psikolog nomor satu di indonesia
dengan kualifikasi dan keahlian yang berlebihan dan tidak sebuah kemampuan yang
dimiliki oleh yang bersangkutan. Iklan tersebut juga mengatakan bahwa psikolog
G telah berpengalaman menangani anak dengan gangguan klinis lebih dari 10
tahun, mengetahui pemberitahuan itu, psikolog G senang dan membiarkan iklan
dipublikasikan kepada masyarakat.
Ø Psikolog
G tersebut termasuk pelanggaran kode etik psikologi pasal 29, yaitu sebagai
seorang psikolog, psikolog G tidak seharusnya melakukan hal yang dapat
mencemarkan nama baik psikologi indonesia. Dan seharusnya tidak perlu melakukan
tindakan atau bekejasama dengan biro iklan untuk mempublikasikan dirinya dan
memberikan sejumlah uang kompensasi pada biro iklan tersebut, seharusnya
psikolog G menkonfirmasi isi iklan tersebut, bahwa dia belum memiliki
pengalaman dalam menangani anak dan gangguan klinis, karena dia baru satu tahun
melakukan praktek, sehingga psikolog G dapat dikenakan pelanggaran kode etik
pasal 29, mengenai keterlibatan pihak lain terkait dengan pernyataan publik.
4.
NN adalah seorang psikolog yang baru
saja menyandang gelar psikolognya dan bekerja pada salah satu biro psikologi di
kota JK, bersama dengan psikolog yang lain. Suatu hari, datang klien yang
berinisial AB yang menderita depresi berat dan ingin melakukan bunuh diri,
sehingga butuh layanan darurat dari biro psikologi tersebut. Namun para
psikolog senior sedang keluar kota untuk melakukan perjalanan dinas selama
beberapa minggu, sehingga klien tersebut diberikan kepada psikolog NN, yaitu
dengan memberian layanan darurat sementara waktu. Beberapa hari kemudian,
psikolog senior yang berinisial SH kembali ke kota JK untuk melakukan
penanganan kepada klien AB, namun psikolog NN menolak untuk memberikannya
kepada psikolog SH, karena menganggap bahwa dirinya mampu menyelesaikan masalah
dari klien AB, walaupun penanganan yang dilakukan oeh psikolog NN tidak
menunjukkan hasil yang signifikan.
Ø 1.
BAB I Pedoman Umum, pasal 4 prinsip C tentang profesional yang berbunyi
"Psikolog dan / atau Ilmuwan Psikologi dapat berkonsulasi, bekerjasama dan
/ atau merujuk pada teman sejawat, professional lain dan/atau lembaga-institusi
lain untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan psikologi. Dalam
kasus tersebut, psikolog NN menolak untuk memberikan Pelayananan klien AB
kepada psikolog SH sehingga melanggar pasal 4 prinsip C yang menolak memberkan
layanan terbaik kepada pengguna layanan psikologi.
Ø 2.
BAB III Kompetensi pasal 12 ayat 3 dan 4 tentang Pemberian layanan Psikolog
dalam Keadaan darurat yang berbunyi "Selama memberikan layanan psikologi
dalam keadan darurat, psikolog dan/ atau ilmuwan Pikologi yang belum memilili
kompetensi yang dibutuhkan harus segera mencari pikolog yang kompeten untuk
mensupervisi atau melanjutkan pemberian layanan psikologi tersebut (3) .Apabila
psikolog dan/ atau ilmuan Psikologi yang lebih kompeten telah tersedia atau
kondisi darurat telah selesai, maka pemberian layanan psikologi tersebut harus
dialihkan kepada yang lebih kompeten atau dihentikan segera (4).
Salam,
Muh. Ilham
1871040018
Kelas D
Muh. Ilham
1871040018
Kelas D
Comments
Post a Comment