PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI




 

PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI

            Kode etik psikologi merupakan ketentuan tertulis yang diharapkan menjadi pedoman dalam bersikap dan berperilaku dalam lingkungan, serta pegangan untuk semua psikolog maupun ilmuwan psikolog, dan bertujuan sebagai standar pengaturan diri seorang psikolog atau ilmuwan psikolog dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,

Kasus pelanggaran Kode Etik Psikologi:

1.  Pelanggaran Kode Etik Psikolog Harez Posma, yaitu seorang psikolog (konsultan) yang berkedudukan di fakultas psikologi, yang tidak seharusnya melakukan pelanggaran berupa manipulasi data psikologi dan melakukan pencemaran nama baik. Harez Posma melanggar Pasal 31, mengenai peryataan melalui media, dia tidak seharusnya mengumumkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik yaitu sejumlah individu (lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi Vincent Liong. Secara terang-terangan Harez Posma mengakuinya dan mempublikasikan di salah satu mailing list, tanpa rasa bersalah. Pada akhirnya terjadi perdebatan saling menjelekkan antara Harez Posma dan Vincent Liong.

Ø  Dalam hal ini, melanggar pasal 11 ayat 1 dan 2 yang menerangkan mengenai masalah dan konflik personal tidak seharusnya merugikan pihak lain, psikolog harus menahan diri, bila hal tersebut terjadi segera melakukan konsultasi professional.
Ø  Dan juga melanggar Pasal 2, Prinsip B/3, mengenai tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar yang seharusnya tidak dilakukan psikolog.
Ø  Pasal 2 Prinsip C/3, mengenai menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban professional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka,berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada eksploitasi dan dampak buruk. Dalam memberikan pernyataan dan keterangan atau penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum melalui berbagai jalur baik lisan maupun tertulis, Ilmuan Psikologi dan psikolog harus bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan kepada kepentingan umum dari pada kepada kepentingan pribadi atau golongan. Psikolog seharusnya memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa psikolog. Pernyataan dapat dikategorikan sebagai penipuan berkenaan dengan jasa/praktek psikologi, kegiatan professional, atau ilmiah. Apabila psikolog mengetahui bahwa pernyataanya termasuk penipuan atau pemalsuan terhadap karya mereka atau orang lain, psikolog harus membetulkan pernyataan tersebut.Harez Posma tidak seharusnya mengumumkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik yaitu sejumlah individu (lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi Vincent Liong.
Ø  Pasal 2 prinsip E/2,3, mengenai meminimalkan serta menghindari akibat atau dampak buruk apabila terjadi konflik,karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari psikolog dan atau ilmuan psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak lain.Dalam hal ini seharusnya psikolog menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain (Pasal 19). 
Ø  Kasus ini terutama melanggar Pasal 4/3c, karena dengan memanipulasi data berarti telah bertindak tidak jujur dan tidak objektif serta mengesampingkan norma-norma keahlian. Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya pendirian Praktik.

2.  Pak andri adalah seorang psikolog yang memiliki izin praktek di jakarta, dalam paktek yang dilakukan memberikan konseling serta intervensi psikologi pada kliennya. Untuk menaikkan pamor psikologinya, dia mengaku pernah memberikan semacam konseling kepada agnes monica, sehingga agnes bisa terkenal sampai sekarang. Menurut pak andry, agnes monica dulu adalah orang yang rendah diri dan tidak punya cita-cita yang jelas. Pak Andry juga mempublikasikannya kepada media melalui akun twitter dan blog pribadinya tentang hasil konsultasi agnes monica dengannya, padahal setelah dikonfirmasi dengan agnes monica,agnes monica mengatakan bukan klien dari pak andry dan mengatakan tidak pernah melakukan konsultasi dengan pak andry.

Ø  Pak Andry telah melakukan pelanggaran terkait dengan pernyataannya di media elektronik (blog dan twitter), yaitu dengan memberikan keterangan palsu untuk menaikkan pamornya dalam praktek psikologi. Dia memalsukan jasa dan praktek psikologi yang diberikan, padahal faktanya agnes monica bukan klien dari pak andry. Pengakuan pak andry merugikan pihak agnes monica, karena pak andry juga memalsukan konsultasi dari agnes monica, tindakannya tersebut melanggar kode etik psikologi pasal 28, mengenai iklan dan pernyataan palsu terkait dengan jasa da praktek psikologi yang telah diberikan. Seharusnya tidak perlu membuat pernyataan untuk menaikkan pamornya dengan menumpang dari nama besar agnes monica yang notabenenya seorang artis terkenal.

3.  Psikolog G adalah seorang psikolog yang memiliki izin praktek secara resmi dari HIMPSI wilayah jawa tengah, dia juga telah melakukan praktek selama 1 tahun dan menangani beberapa konseling terkait dengan masalah psikis. Untuk memperkenalkan diri dari masyarakat, psikolog G bekerjasama dengan biro iklan yang cukup ternama di wilayahnya. Dalam kerjasamanya, psikolog G memberikan sejumlah uang kepada biro iklan sebagai kompensasi pemberitaan tentang dirinya. Pihak sponsor menerima tawaran tersebut, kemudian mengiklankan psikolog G sebagai psikolog nomor satu di indonesia dengan kualifikasi dan keahlian yang berlebihan dan tidak sebuah kemampuan yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Iklan tersebut juga mengatakan bahwa psikolog G telah berpengalaman menangani anak dengan gangguan klinis lebih dari 10 tahun, mengetahui pemberitahuan itu, psikolog G senang dan membiarkan iklan dipublikasikan kepada masyarakat.

Ø  Psikolog G tersebut termasuk pelanggaran kode etik psikologi pasal 29, yaitu sebagai seorang psikolog, psikolog G tidak seharusnya melakukan hal yang dapat mencemarkan nama baik psikologi indonesia. Dan seharusnya tidak perlu melakukan tindakan atau bekejasama dengan biro iklan untuk mempublikasikan dirinya dan memberikan sejumlah uang kompensasi pada biro iklan tersebut, seharusnya psikolog G menkonfirmasi isi iklan tersebut, bahwa dia belum memiliki pengalaman dalam menangani anak dan gangguan klinis, karena dia baru satu tahun melakukan praktek, sehingga psikolog G dapat dikenakan pelanggaran kode etik pasal 29, mengenai keterlibatan pihak lain terkait dengan pernyataan publik.

4. NN adalah seorang psikolog yang baru saja menyandang gelar psikolognya dan bekerja pada salah satu biro psikologi di kota JK, bersama dengan psikolog yang lain. Suatu hari, datang klien yang berinisial AB yang menderita depresi berat dan ingin melakukan bunuh diri, sehingga butuh layanan darurat dari biro psikologi tersebut. Namun para psikolog senior sedang keluar kota untuk melakukan perjalanan dinas selama beberapa minggu, sehingga klien tersebut diberikan kepada psikolog NN, yaitu dengan memberian layanan darurat sementara waktu. Beberapa hari kemudian, psikolog senior yang berinisial SH kembali ke kota JK untuk melakukan penanganan kepada klien AB, namun psikolog NN menolak untuk memberikannya kepada psikolog SH, karena menganggap bahwa dirinya mampu menyelesaikan masalah dari klien AB, walaupun penanganan yang dilakukan oeh psikolog NN tidak menunjukkan hasil yang signifikan.

Ø  1. BAB I Pedoman Umum, pasal 4 prinsip C tentang profesional yang berbunyi "Psikolog dan / atau Ilmuwan Psikologi dapat berkonsulasi, bekerjasama dan / atau merujuk pada teman sejawat, professional lain dan/atau lembaga-institusi lain untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan psikologi. Dalam kasus tersebut, psikolog NN menolak untuk memberikan Pelayananan klien AB kepada psikolog SH sehingga melanggar pasal 4 prinsip C yang menolak memberkan layanan terbaik kepada pengguna layanan psikologi.

Ø  2. BAB III Kompetensi pasal 12 ayat 3 dan 4 tentang Pemberian layanan Psikolog dalam Keadaan darurat yang berbunyi "Selama memberikan layanan psikologi dalam keadan darurat, psikolog dan/ atau ilmuwan Pikologi yang belum memilili kompetensi yang dibutuhkan harus segera mencari pikolog yang kompeten untuk mensupervisi atau melanjutkan pemberian layanan psikologi tersebut (3) .Apabila psikolog dan/ atau ilmuan Psikologi yang lebih kompeten telah tersedia atau kondisi darurat telah selesai, maka pemberian layanan psikologi tersebut harus dialihkan kepada yang lebih kompeten atau dihentikan segera (4).


Salam,

Muh. Ilham
1871040018
Kelas D




Comments

Popular posts from this blog

KERAGUAN TERHADAP AGAMA (STUDI FENOMENOLOGIS REMAJA MUALLAF)

MARI BELAJAR BAHASA ARAB